Fenomena Demo Buruh
Demo buruh seakan
menjadi ritual tahunan karena setiap akan ditetapkannya Upah Minimum selalu
terjadi demo buruh diberbagai daerah terutama daerah yang menjadi kawasan
industri.
Demo
buruh ini terjadi dikarenakan adanya faktor-faktor sbb:
- Iklim reformasi yang mengedepankan kebebasan berekpresi menyampaikan aspirasi.
- Ketidakpuasan akan kebijakan pemerintah tentang berbagai hal menyangkut buruh.
- Mulai menyusutnya legitimasi berbagai komponen regulasi yang mengatur berbagai bentuk kebijakan perburuhan sehingga materi yang dihasilkan dianggap tidak merepresentasikan kebutuhan buruh sehingga memaksa buruh untuk turun ke jalan.
Saat
ini setidaknya ada tiga hal yang menjadi isu demo buruh , 3 hal inti tersebut
terkait dengan masalah-masalah sbb :
- Sistem alih daya (outsourching), Mengenai outsourching, dimana pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourching dibatasi hanya pada pekerjaan tambahan yang dapat dialihdayakan. Dengan demikian, UU tersebut secara prinsip tidak membenarkan adanya alih daya pada pekerjaan yang bersifat pokok atau inti. Melalui koordinasi rapat Tripartit Nasional, dimana PKIUI juga merupakan anggota LKS (Lembaga Kerjasama) TRIPNAS, telah kembali dipastikan dan disepakati dalam forum TRIPNAS bahwa mengenai pekerjaan tambahan yang dapat dialihdayakan meliputi lima bidang, yakni (1) cleaning service, (2) security, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan.
- Upah buruh, Terkait upah, mekanisme penetapan upah untuk tahun selanjutnya sesuai ketentuan diwajibkan mengacu pada hasil survei harga pasar yang dilakukan oleh tiap Dewan Pengupahan Daerah, dengan melibatkan perwakilan pengusaha dan buruh.
- Jaminan sosial. Sedangkan terkait jaminan sosial, melalui rapat dan koordinasi pada Sidang TRIPNAS diketahui perkembangan terakhir bahwa masih terdapat satu pokok bahasan yang masih belum mendapatkan kesepakatan forum TRIPNAS. Hal tersebut terkait mekanisme pemungutan dan besaran iuran jaminan kesehatan.
Tangapan dari Pemuda Pancasila Kota Bekasi
Demo buruh hendaknya disampaikan
secara elegan, simpatik, santun dan tidak anarkis serta selalu mengusung tema
utama yaitu suatu keinginan menjadikan buruh sebagai mitra yang sejajar bagi
perusahaan dan demo yang dilakukan tiada lain untuk memperjuangkan kepentingan
buruh dan perusahaan.